Rabu, 26 Juni 2013

Duhh..32 Persen?, Rendahnya Penyerapan Anggaran

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
Opinion - Sekali lagi, pemerintah gagal mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hingga Juni ini, baru 32 persen anggaran yang diserap-dua persen lebih rendah ketimbang periode yang sama tahun lalu. Buruknya perencanaan proyek menyebabkan banyak kementerian tak mampu menggunakan anggaran secara cepat.


Dengan start yang lambat itu, diperkirakan angka penyerapan APBN 2013 tak akan lebih baik dibanding tahun lalu. Pada periode kedua pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, daya serap anggaran cenderung menurun. Anggaran 2009 hanya terserap 91,8 persen, lalu menjadi 90,9 persen pada 2010. Dua tahun berikutnya, penyerapan anggaran berkutat pada angka 87 persen.


Seperti tahun sebelumnya, anggaran yang terserap kali ini terutama untuk gaji pegawai negeri dan alokasi dana ke daerah. Duit yang telah dicairkan untuk belanja modal alias pembangunan amat kecil, baru 14 persen. Ditambah faktor lain, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi, minimnya penyerapan anggaran ini bisa menggerus target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3 persen.


Kementerian Keuangan sebetulnya sudah paham penyebab lambatnya penyerapan, dari buruknya perencanaan kegiatan hingga bertele-telenya finalisasi APBN Perubahan. Itu sebabnya, kementerian atau lembaga telah diminta menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran lebih awal. Tapi langkah ini menjadi kurang efektif lantaran beberapa kementerian mencantumkan proyek secara serampangan sehingga perlu direvisi lagi.


Idealnya pula APBN-P ditetapkan paling lambat pada Maret lalu. Hanya, sikap ragu-ragu pemerintah dalam menaikkan harga BBM bersubsidi membuat penetapan anggaran perubahan tahun ini menjadi tertunda hingga Juni. Upaya memperbaiki penyerapan anggaran akan semakin sulit karena sebentar lagi datang bulan Ramadan dan liburan Hari Raya Idul Fitri. Biasanya, kementerian atau instansi baru akan kembali bekerja serius beberapa pekan setelah libur Lebaran.


Para pejabat juga sering berdalih, penggunaan anggaran lamban karena mereka tak mau senasib dengan rekannya yang masuk penjara gara-gara korupsi. Alasan ini mengada-ada. Mereka tidak perlu dipenjara bila benar-benar melaksanakan prinsip good governance. Dalam prakteknya, para pejabat yang kongkalikong dengan politikus masih terus berusaha mencari celah untuk menggangsir anggaran proyek.


Lambannya pengerjaan proyek tidak hanya terjadi pada pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah. Hal ini berarti sungguh kecil peran APBN, apalagi anggaran daerah, dalam memacu pembangunan. Praktis, fungsi anggaran negara sejauh ini terutama hanya mendistribusikan pendapatan, subsidi, serta membayar gaji pejabat dan pegawai negeri.


Keadaan yang tak ideal tersebut hanya bisa diperbaiki setidaknya dengan mempercepat penyerapan anggaran pembangunan. Itu sebabnya, pemberian sanksi bagi kementerian yang tak sigap memakai anggaran-diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012-perlu dilaksanakan secara tegas. Jika tidak, masalah yang sama akan terus terulang setiap tahun.