Opini-on TRIBUNEKOMPAS.
- Tahun 2012 ini, Republik Indonesia merayakan kemerdekaan yang ke-67. Cita-cita dan tujuan kemerdekaan yang diinginkan para Bapak Bangsa ini sungguh mulia. Yaitu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Mari isi kemerdekaan
dengan membayar pajak secara jujur dan benar serta dukung
program-program pembangunan Pemerintah. Dirgahayu Republik Indonesia
ke-67. Merdeka!
- Tahun 2012 ini, Republik Indonesia merayakan kemerdekaan yang ke-67. Cita-cita dan tujuan kemerdekaan yang diinginkan para Bapak Bangsa ini sungguh mulia. Yaitu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Makna kemerdekaan bagi
bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan rakyat, mandiri dan
memiliki kepribadian nasional. Agar makna kemerdekaan menjadi nyata
dibutuhkan suatu instrumen menjalankan pemerintahan seperti alat
kelengkapan pemerintahan dan keuangan negara yang akan membiayai
jalannya roda pemerintahan.
Keuangan negara
diwujudkan dalam suatu anggaran dan pendapatan negara dimana komponen
utama pendapatan negara adalah berupa pajak yang ditetapkan dengan
undang-undang.
Pajak sebagai salah satu
komponen penting terselenggaranya pemerintahan, berfungsi sebagai sumber
utama pembiayaan jalannya pemerintahan dan pelaksanaan program
pembangunan. Uang hasil pemungutan pajak selanjutnya digunakan membiayai
pembangunan infrastruktur, subsidi energi, penegakan hukum, kesehatan,
pertahanan dan keamanan dan lain-lain.
Pajak selain sebagai
sumber pendapatan negara juga berfungsi mewujudkan keadilan sosial yaitu
dengan cara melakukan distribusi kesejahteraan. Distribusi
kesejahteraan dilaksanakan dengan menerapkan tarif progresif bagi
masyarakat yang berpenghasilan besar dan menetapkan prioritas-prioritas
anggaran bagi pembangunan yang pro prakyat.
Prinsip yang mendasari
pajak progresif adalah mereka yang berkemampuan lebih harus menanggung
beban lebih besar dari total penerimaan pajak negara dibandingkan dari
mereka yang tidak mampu. Kemudian uang pajak yang dikumpulkan disalurkan
dalam bentuk program pengentasan kemiskinan.
Partisipasi masyarakat
Mengisi kemerdekaan
adalah tugas bela negara segenap warga negara. Terdapat banyak cara
mengisi kemerdekaan sesuai keahlian atau kemampuan.
Partisipasi mengisi
kemerdekaan dapat juga dilaksanakan dengan turut memberikan kontribusi
membayar pajak bagi terlaksananya jalannya pemeritahan dan
program-program pembangunan. Jadi membayar pajak adalah bentuk lain dari
bela negara.
Partisipasi membayar
pajak sesungguhnya bukan sekedar wujud bela negara tetapi juga cerminan
masyarakat yang demokratis. Sikap demokratis tidak hanya ditunjukan
dengan memberikan pilihan politik terhadap jalannya pemerintahan tetapi
juga secara aktif mendukungnya.
Pajak yang ditetapkan
dengan undang-undang merupakan hasil dari pilihan politik masyarakat.
Sehingga sudah semestinya masyarakat melaksanakan ketentuan-ketentuan
pajak dalam undang-undang tersebut. Jadi dapat dikatakan pajak berasal
dari rakyat dan untuk rakyat.
Membayar pajak sebagai wujud partisipasi mengisi kemerdekaan namun masih banyak yang mengabaikannya atau bahkan mencari cara untuk menghindarinya. Terdapat pula sebagian masyarakat masih mempertanyakan
terlebih dahulu apa yang diberikan negara sebelum membayar pajak.
Bahkan masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apa yang telah
diperbuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan uang pajak yang telah
dikumpulkan.
Dalam sistem pemerintahan
di Indonesia telah ditentukan tugas masing-masing kementerian/lembaga
agar jalannya pemerintah bisa berjalan efisien dan efektif.
Dalam sistem perpajakan
di Indonesia, tugas pemungutan pajak dibebankan kepada Direktorat
Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Sedangkan distribusi dan alokasi
uang pajak menjadi tugas instansi lain yaitu kementerian teknis
bersama-sama Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui
penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penggunaan uang pajak
yang tepat sasaran adalah muara dari perjalanan uang pajak. Uang pajak
pada akhirnya akan dinikmati masyarakat dalam wujud pelayanan publik
berupa penyediaan infrastruktur, fasilitas pendidikan, fasilitas
kesehatan, keamanan dan lain-lain.
Jika masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan dari uang pajak maka masyarakat akan dapat merasakan makna kemerdekaan yang
sesungguhnya. Jika masyarakat masih belum puas dan belum merasakan
kemerdekaan, itu lebih disebabkan karena masih banyak anggota masyarakat
yang belum melaksanakan tugas bela negara dengan membayar dan
melaporkan pajaknya secara jujur dan benar.