Jumat, 01 November 2013

Alamak Korupsi di Bea-Cukai

OPINION TRIBUNEKOMPAS.

-Penangkapan Heru Sulastyono oleh kepolisian karena diduga menerima suap Rp 11 miliar sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Kepala Sub-Direktorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini ditengarai sudah cukup lama "bermain". Di dalam rekeningnya ditemukan sejumlah transaksi senilai Rp 60 miliar.


Pencokokan ini hanya menegaskan cap masyarakat bahwa lembaga yang mengawasi arus keluar-masuk barang itu merupakan sarang suap dan pungli. Sehari-hari kita bisa temui bagaimana telepon seluler selundupan-biasa disebut barang BM atau black market-mendominasi pasar dengan nilai perdagangan sampai Rp 100 triliun dalam lima tahun terakhir.


Barang impor selundupan lain, mulai dari produk elektronik, tekstil, sampai mobil mewah, juga beredar luas di pasar. Ini menunjukkan ada yang tidak beres dengan lembaga tersebut. Padahal telah banyak hal dilakukan pemerintah untuk membenahi Bea-Cukai.


Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2007 melakukan reformasi birokrasi dibarengi pemberian remunerasi. Selain itu, dilakukan banyak perombakan, antara lain dengan mengganti seluruh aparat di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, yang menjadi pintu utama ekspor dan impor. Sayangnya, upaya ini ternyata kurang efektif dalam melawan korupsi.


Kita masih ingat, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan mendadak di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok pada 2008, ditemukan segepok uang sogok lebih dari Rp 500 juta di laci-laci para pejabatnya. Setelah itu, ada kasus penyelundupan 30 kontainer BlackBerry yang pelakunya diputus tidak bersalah di tingkat kasasi.


Aparat Bea-Cukai memang telah berhasil mengungkap lebih dari 2.600 kasus penyelundupan sepanjang 2012, yang berpotensi merugikan negara Rp 190 miliar. Namun pengungkapan kecurangan yang dilakukan karyawan terasa sangat kurang.


Tertangkapnya Heru menunjukkan lemahnya upaya pengawasan internal untuk membersihkan Bea-Cukai dari tangan kotor koruptor. Padahal kasus Heru sudah ada dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2010. Saat itu PPATK mengungkapkan adanya 12 pejabat Bea-Cukai yang memiliki rekening gendut.


Kuatnya jaringan di Bea-Cukai diduga mengakibatkan sejumlah kasus korupsi di lembaga itu tertutupi. Majalah Tempo edisi 11 Maret 2012 pernah menulis ihwal dugaan korupsi bekas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DKI Jakarta, Teguh Indrayana. Menteri Sri Mulyani saat itu meminta Inspektorat menindaknya, tapi pejabat yang memiliki rekening bernilai Rp 35 miliar ini tidak pernah tersentuh hukum.


Karena itu, penangkapan Heru harus dijadikan pintu masuk untuk mengungkap korupsi di lembaga ini. Kepolisian dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi memang sudah seharusnya turun tangan membantu pengawas internal di Kementerian Keuangan membersihkan Bea dan Cukai.


Penangkapan Heru yang dilakukan bersamaan dengan dilantiknya Sutarman sebagai Kepala Kepolisian RI diharapkan hanya sebuah kebetulan. Bukan sebagai pencitraan bos baru korps baju cokelat, yang sebelum dilantik berjanji lebih mengefektifkan pemberantasan korupsi.