Kamis, 12 Maret 2015

Tuan Presiden, Stop Berdiam Diri

OPINI-ON TRIBUNEKOMPAS.
-Ketegasan sikap Presiden Joko Widodo dalam menghentikan kriminalisasi yang dilakukan para pejabat Kepolisian RI amat dinanti. Tanpa ketegasan itu, polisi-polisi mbalelo akan semakin merajalela menjerat siapa saja yang mendukung penyidikan kasus rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kewibawaan Presiden diinjak-injak mereka.


Presiden memang sudah meminta Kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun suaranya tak digubris para pejabat Polri. Satu per satu aktivis anti-korupsi yang mendukung penyidikan kasus Budi Gunawan dijadikan tersangka. Setelah dua petinggi KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, lalu merembet ke Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.


Tindakan pembangkangan korps berbaju cokelat itu semakin nyata saat Badan Reserse Kriminal Polri melayangkan somasi terhadap para pemimpin Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Mereka dibidik lantaran merilis temuan pelanggaran HAM dalam penangkapan Bambang Widjojanto. Para petinggi Komnas HAM itu bakal dijerat dengan pasal tuduhan kesaksian palsu.


Tindakan itu luar biasa aneh. Menurut Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Komnas HAM, juga DPR, diberi tugas sebagai pengawas eksternal institusi Polri. Bagaimana mungkin lembaga yang diawasi malah menuntut institusi yang bertugas mengawasinya?


Publik semakin bertanya-tanya, mengapa polisi-polisi yang melakukan kriminalisasi terhadap aktivis anti-korupsi justru memperoleh promosi jabatan. Contohnya, Komisaris Besar Victor E. Simanjuntak, yang bukan penyidik, sehingga dianggap melakukan mal-administrasi dalam penangkapan Bambang Widjojanto, malah naik pangkat menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Bukannya dijatuhi sanksi, perwira menengah itu kini dipercaya memimpin unit yang menangani kejahatan kerah putih, termasuk korupsi. Bisa dibayangkan akhir kasus Budi Gunawan yang dilimpahkan kembali ke Kepolisian dan ditangani oleh orang dekat Budi.


Praktek insubordinasi para petinggi Kepolisian itu tak boleh dibiarkan. Itu melecehkan wibawa Presiden. Jokowi seharusnya segera menginstruksikan dengan tegas kepada pelaksana tugas Kepala Polri Badrodin Haiti agar menghentikan semua tindakan kriminalisasi.


Kerusakan yang ditimbulkan dari pembangkangan itu bisa menyebabkan ketidakstabilan situasi politik berkepanjangan. Berlarut-larutnya konflik antara KPK dan Kepolisian akan memicu demonstrasi di mana-mana. KPK pun lumpuh dan tak bisa menjalankan tugasnya memberantas korupsi. Citra Kepolisian di mata publik juga akan semakin runtuh. Situasi Kepolisian sudah gawat darurat.


Jokowi tak boleh bimbang untuk mereformasi tubuh Kepolisian sesegera mungkin. Harus ada perombakan luar biasa. Sejumlah posisi penting semestinya diisi oleh para perwira polisi profesional, yang taat kepada instruksi Presiden, dan bukan orang-orang dekat Budi Gunawan yang sedang berkasus. Dengan sangat ambruknya kepercayaan publik terhadap polisi, sekarang waktunya Kepolisian menjalankan "reformasi" di tubuhnya.