Senin, 27 Mei 2013

World Statesman Award kepada Presiden Yudhoyono, Pantaskah?

*** Ooohhh..., Ini fenomena di era demokrasi tentang penerimaan sebuah penghargaan bergengsi ACF, di Amerika Serikat. Pantaskah sang Presiden menerimanya? Bergulir perdebatan tentang World Statesman Award yang akan diberikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencapai titik klimaks dan tahap kekonyolan. Debat merupakan bagian dari demokrasi. Tapi problem mulai timbul ketika pertentangan pendapat membelok ke persoalan suku, ras, dan agama.

Bermula dari pengumuman The Appeal of Conscience Foundation (ACF), sebuah yayasan bergengsi, yang memberikan World Statesman Award kepada Presiden Yudhoyono karena ia dianggap berjasa mempromosikan toleransi antarumat beragama. ACF, yang didirikan Rabbi Arthur Schneier pada 1965 dan berbasis di Amerika Serikat, menyebut diri sebagai organisasi yang mempromosikan perdamaian, demokrasi, toleransi, dan dialog antar-kepercayaan.


Di Jakarta, kontan saja pro-kontra meledak. Hendardi dari Setara Institute menyatakan justru sejak 2006 sampai 2012 praktek intoleransi beragama meningkat 20-30 persen dan pemerintah tidak menegakkan hukum dengan tegas.


Beberapa protes lain mengajukan kasus Ahmadiyah, Syiah, dan berbagai umat gereja, antara lain Gereja Kristen Indonesia di Yasmin, Bogor, sebagai bukti intoleransi yang tak dapat ditangani pemerintah.


Protes paling keras datang dari pengajar etika politik Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Romo Franz Magnis-Suseno, SJ. Ia menulis surat terbuka dan mempertanyakan alasan ACF memberi penghargaan ini. Magnis mengungkapkan kesulitan umat Kristen mendapat izin membuka tempat ibadah, meningkatnya jumlah gereja yang ditutup paksa, juga regulasi yang menyulitkan kalangan minoritas dalam beribadah. Selain itu, Magnis menyebutkan soal tewasnya anggota jemaah Ahmadiyah dan warga Syiah.

Presiden Yudhoyono dianggap tidak memiliki keberanian menunaikan tanggung jawabnya melindungi kalangan minoritas. Tak ada larangan bagi Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk tampil menjadi "juru bicara" Presiden Yudhoyono. Tapi tak perlu emosional, apalagi argumennya disiarkan luas, antara lain melalui media sosial Twitter.

Reaksi "panas" Dipo, yang membawa-bawa predikat Magnis sebagai nonmuslim, justru mengurangi bobot argumennya bahwa selama ini Presiden sudah banyak melakukan usaha dalam urusan toleransi beragama. Memakai atribut "nonmuslim" untuk menyerang balik Magnis seperti menepuk air di dulang.

Ia justru memamerkan contoh sangat jelas tentang sikap tidak toleran pembantu Presiden dalam menerima kritik. Dipo terjerembap dalam sikap yang cenderung memecah-belah umat, dengan mendudukkan Presiden sebagai bagian dari "muslim", yang seolah-olah berhadapan dengan "nonmuslim".


Dengan cara seperti itu, Dipo, yang sesungguhnya ingin mengatakan pemerintahan Yudhoyono tidak diskriminatif, malah menuai kesan sebaliknya. Apalagi terkesan ia sekadar meladeni Magnis, sedangkan protes atas pemberian penghargaan itu juga datang dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Syafii Ma'arif.


Fakta terjadinya kekerasan atas warga Ahmadiyah, Syiah, dan Gereja Yasmin saja sudah gamblang menunjukkan Presiden Yudhoyono belum pantas menerima penghargaan itu. Sikap intoleran Dipo Alam melengkapi ketidakpantasan ini.

Sabtu, 23 Februari 2013

Ayo KPK, Jangan Cuma Jenderal Djoko

OPINO-ON,  (TRIBUNEKOMPAS)  

-  Cara Komisi Pemberantasan Korupsi menangani kasus korupsi Inspektur Jenderal Djoko Susilo amat mengesankan. Penyidik tak berkutat pada patgulipat proyek simulator mengemudi yang membelit bekas Kepala Korps Lalu Lintas ini. Mereka juga mengendus harta yang diduga hasil kejahatan dan langsung membeslahnya. Tindakan agresif seperti ini semestinya juga diterapkan pada tersangka lain.


Djoko memang dituduh melakukan korupsi proyek simulator sekaligus menggelapkan duit hasil kejahatan ini. Bersenjatakan delik pencucian uang, penyidik memburu harta tersangka yang ditaksir mencapai Rp 45 miliar. KPK telah menyegel rumah mewah Djoko yang berserakan di Solo, Yogyakarta, dan Semarang. Dengan cara ini, harta hasil korupsi itu mudah dikembalikan ke negara bila kelak ia divonis bersalah.


Penanganan kasus simulator terbilang cepat. KPK menjerat Djoko dan menggeledah kantor Korps Lalu Lintas pada akhir Juli lalu. Enam bulan berselang, penyidik sudah membekukan hampir semua harta tersangka. Tekanan berat dalam kasus ini--sempat menjurus ke konflik KPK versus Polri--juga tak membuat penyidik surut membongkar proyek simulator.


Bandingkan dengan pengusutan Nazaruddin yang lamban. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu telah dicokok sejak Agustus 2011. Dari puluhan proyek Nazar, sejauh ini baru kasus Wisma Atlet yang menjeratnya. Belakangan ia dijaring dengan delik pencucian uang, tapi terbatas pada pembelian saham PT Garuda Indonesia yang diduga menggunakan fee sejumlah proyek. Hingga kini, juga banyak harta Nazar yang belum disita.


Tersangka lain, Angelina Sondakh, bahkan sama sekali tak diusut hartanya. Bekas rekan Nazar di Demokrat ini hanya dijaring dengan kasus suap Wisma Atlet dan proyek kampus. Tanpa penggunaan delik pencucian uang, tertutup pula penerapan prinsip pembalikan beban pembuktian di pengadilan. Angelina akhirnya divonis ringan, 4,5 tahun penjara, tanpa kewajiban mengembalikan harta korupsi.

Penyidikan kasus korupsi Hambalang lebih compang-camping lagi. 

KPK baru serius membongkar kasus ini setelah pusat olahraga di Sentul, Bogor, itu diketahui roboh pada pertengahan tahun lalu. Padahal, setahun sebelumnya, Nazar telah berkoar-koar mengungkapkan skandal proyek Rp 2,5 triliun itu. Hingga kini baru mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan anak buahnya yang dijadikan tersangka.


Kontraktor proyek Hambalang juga belum dijerat. PT Adhi Karya, yang memenangi tender proyek itu, baru belakangan ini digeledah. Begitu pula PT Dutasari Citralaras, subkontraktor proyek raksasa itu. Padahal pengusutan PT Dutasari merupakan kunci pembuka aliran duit ke Kongres Partai Demokrat seperti yang berulang kali diteriakkan oleh Nazaruddin.


Sederet kejanggalan itu menunjukkan banyak hal yang mesti dibenahi KPK. Soliditas kalangan penyidik dan pimpinan mesti ditingkatkan agar lembaga ini semakin sigap dan profesional dalam mengurus setiap kasus. KPK semestinya menjadikan kasus Djoko Susilo sebagai patokan cara membongkar korupsi, dari unsur kecepatan penggeledahan hingga soal penerapan delik pencucian uang.

Selasa, 22 Januari 2013

Pemanfaatan Dana Jampersal Masih Kurang Maksimal

OPINI-ON, (TRIBUNEKOMPAS)  

--  KEBIJAKAN Pemerintah Pusat mengenai Jaminan Persalinan atau Jampersal ternyata belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan tingginya angka kematian ibu di Indonesia. UNFPA dalam Laporan Kependudukan 2008 menyebutkan, angka kematian ibu di Indonesia 420/100.000 kelahiran hidup, sementara Singapura 14, Malaysia 62, Thailand 110, Filipina 230, Vietnam 150, dan Myanmar 380 per 100.000 KH.

Laporan tersebut mengklarifikasi hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2007 yang menyebut angka kematian ibu (AKI) Indonesia 262/100.000 kelahiran hidup (KH). Angka tersebut tergolong sangat tinggi dibandingkan dengan SDKI 1994 (390), SDKI 1997 (334), SDKI 2002-2003 (307).

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam Laporan Perkembangan Pencapaian MDGs (2004: 58-59) antara lain menyebut penyebab AKI perdarahan (28 persen), eklamsia atau gangguan akibat tekanan darah tinggi saat kehamilan (13 persen), partus lama (9 persen), komplikasi aborsi dan infeksi (2 juta kasus per tahun atau 11 persen), dan karena kebersihan yang buruk saat persalinan atau penyakit menular akibat hubungan seks yang tidak diobati (10 persen).

Hal tersebut menunjukkan, kondisi kesehatan reproduksi perempuan di Indonesia 15 tahun terakhir tidak berubah, untuk tidak mengatakan sangat buruk. Belum meratanya pertolongan persalinan oleh petugas kesehatan terlatih, terutama bidan, juga memengaruhi.

Ada 83.000 bidan dan 95.688 dukun beranak, tetapi bidan desa hanya ada di 30.236 desa dari 69.957 desa (UNFPA, 2009). Sementara, layanan obstetrik dan neonatal darurat oleh dokter spesialis kandungan pasti sangat kecil dan ada di kota. Jika dikaitkan dengan target Sasaran Pembangunan Milenium (MDGs) untuk menurunkan AKI sebesar tiga perempatnya pada tahun 1990-2015, penurunan angka 400.000 KH pada 1990 (SDKI/1994), pada 2015 menjadi sekitar 124.000/100.000 KH makin jauh dari target, kecuali menjadi kebijakan prioritas sungguh-sungguh seluruh sektor terkait, terutama pemerintah.

Pemerintah memiliki banyak program menurunkan AKI, antara lain Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial (PKRE) atau Pelayanan Kespro Terpadu (Yankespro) esensial di tiap tingkat layanan kesehatan. Ada gerakan sayang ibu, desa siaga, polindes, dan posyandu dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan Pelayanan Obstetri Neonatus Emergensi Dasar (PONED) di puskesmas dan Pelayanan Obstetrik Neonatal Komprehensif (PONEK) di rumah sakit rujukan tingkat kabupaten.

Dana yang digunakan triliunan rupiah dari APBN, tetapi AKI tetap tinggi. Padahal, 75 persen kematian ibu dapat dicegah bila perempuan hamil dapat menjangkau fasilitas kesehatan tepat waktu. HAl ini diperparah dengan keterlambatan turunnya dana jampersal yang digadang-gadang mampu mengurangi jumlah AKI.
Dalam Anggaran tahun 2012 misalkan,dana untuk jampersal memang naik menjadi Rp 500 milliar. Namun secara prosentase, jumlah ini justru menurun dari 1,99% menjadi 2,25%. Artinya, kesehatan ibu hamil belum menjadi skala prioritas dalam Anggaran nasional maupun Daerah.

Namun sesungguhnya dana persalinan ini sangat tidak representatif dibanding dengan kebutuhan di kalangan masyarakat bawah. Seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membatasi anggaran jaminan persalinan (Jampersal).

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 631/Menkes/RER/III/- 2011 tentang Jampersal sudah menentukan batasan biaya. Anggaran untuk pemeriksaan dalam masa hamil dilakukan empat kali. Setiap pemeriksaan anggarannya sebesar Rp10.000.

Untuk persalinan normal dibiayai Rp350.000, sedangkan pascamelahirkan akan dilayani pemeriksaan tiga kali setiap kali periksa Rp10.000. “Setiap wanita selama masa hamil sampai selesai melahirkan dibiayai pemerintah pusat dengan total Rp420.000,” ujar Kabid Pengembangan dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang dr Ngakan Putu, kemarin.

Pelayanan persalinan ini bisa dinikmati di Pusat Kesehatan Desa (PKD), bidan desa, Puskesmas, dan Puskesmas Pembantu (Pustu). Selama ini tempat yang menjadi penanganan pertama kesehatan (PPK) tersebut sudah terkoneksi dengan Dinkes. Untuk yang penanganan operasi, bisa ditangani oleh rumah sakit umum daerah (RSUD) setelah mendapat rujukan dari PPK. Rujukan ini biasanya dilakukan jika PPK tidak mampu menangani persalinan.

Di beberapa daerah malahan dana persalinan ini dipakai untuk pos lain. Bahkan beberapa daerah menyisakan jumlah yang tinggi untuk Jampersal. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah sesungguhnya masih miskin mekanisme penyerapan dana Jampersal tersebut.

Maka dari itu, berdasarkan data dan berbagai hal yang terjadi diatas seyogyanya pemanfaatan anggaran ini  bisa dimaksimalkan dalam APBN atau APBD selanjutnya. Dengan begitu, warga kurang mampu benar-benar bisa terbantu. Jangan sampai program ini mempersulit warga yang berhak menerimanya. Jadi pemerintah harus mempertimbangkannya kembali, bagaimana dana tersebut bisa terserap.
Dede Dwi Kurniasih
Anggota Departemen Sosial PP Nasyi'atul Aisyiyah

Rabu, 03 Oktober 2012

1, 2 Atau 3 Juta Korban Tragedi 1965?

Opini On Redaksi, (TRIBUNEKOMPAS)  
 
-  Kini, 47 tahun berlalu sejak pembunuhan besar-besaran terhadap anggota Partai Komunis Indonesia dan orang-orang yang dituduh berafiliasi dengannya. Rekonsiliasi masih jauh dari angan-angan. Yang abadi hingga kini, para pelaku-juga organisasi serta aparatur negara yang menyokong aksi sadistis itu-sibuk membela diri seraya mengingatkan tentang "bahaya laten" komunisme.

Tak ada angka pasti ihwal jumlah korban peristiwa 1965-1966 itu. Laporan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban menyebutkan jumlah korban tewas sekitar 1 juta orang. Menurut mantan Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat, Sarwo Edhie Wibowo, setidaknya 3 juta orang terbunuh. Para aktivis kiri mempercayai 2 juta.


Dalam semangat mengungkap "truth" itulah film The Act of Killing karya sutradara Joshua Oppenheimer layak mendapat perhatian. Dibuat selama 7 tahun, film itu memuat kesaksian terbuka seorang bergajul yang pernah membunuh ratusan orang PKI di Medan. Kesaksian tersebut menguak motif lain para jagal: dendam pribadi. Bagi Anwar Kongo, jagal itu, orang-orang PKI, harus dibunuh karena mereka melarang film Barat-"kapitalisme" yang bertahun-tahun telah menafkahi Anwar sebagai tukang catut karcis bioskop. Sejumlah algojo lain menyampaikan apologia yang tak baru: mereka membunuh untuk menyelamatkan negara dari bahaya komunis.


Dalam alam pikir Orde Baru yang belum sepenuhnya pupus di masyarakat, permohonan maaf yang diajukan Presiden Abdurrahman Wahid pada awal reformasi dulu layak diapresiasi. Sebagai kepala negara dan kiai Nahdlatul Ulama, Gus Dur secara terbuka menyatakan penyesalan. Patut disayangkan, 13 tahun setelah itu segelintir ulama NU justru menolak meminta maaf kepada para korban dan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengikuti jejak mereka. Sikap ini mereka ambil setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengumumkan hasil investigasi tentang tragedi ini. Sejarah mencatat, NU adalah organisasi yang aktif berperan "membersihkan" PKI di Jawa Tengah dan Jawa Timur.


Betapapun penolakan tak surut, langkah untuk menyembuhkan luka 1965 harus terus dilakukan. Membentuk pengadilan ad hoc untuk mengadili para pelaku-kini uzur atau bahkan sudah meninggal-tampaknya bukan rencana yang mudah dilakukan. Proses rekonsiliasi yang membutuhkan undang-undang diperkirakan akan memakan waktu lama meski tak sepatutnya diabaikan.

Permintaan maaf pemerintah mungkin jadi solusi jangka pendek. Penyesalan bisa dinyatakan dengan memberi kompensasi yang wajar kepada para korban. Aksi pemerintah ini diharapkan diduplikasi oleh masyarakat di level yang lebih mikro. Benih permaafan itu sebetulnya bukan tak ada sama sekali.


Di Palu, Sulawesi Tengah, Wali Kota Rusdi Mastura secara resmi dan terbuka meminta maaf kepada bekas anggota PKI. Kepada keluarga korban, ia menjanjikan kesehatan gratis dan beasiswa. Ia juga berencana mendirikan monumen di bekas lokasi kerja paksa PKI. Sebagai pegiat Majelis Syuro Muslimin, ia mengaku organisasinya terlibat dalam aksi mengganyang PKI.


Tak selayaknya pula kita terus-menerus menjadikan komunisme sebagai momok. Sudah lama ideologi itu bangkrut. Uni Soviet porak-poranda, Cina kini sama kapitalisnya dengan Amerika. Ide masyarakat tanpa kelas adalah utopia yang usang dan sia-sia. Ketetapan MPRS tentang larangan ajaran komunisme, Marxisme, dan Leninisme sudah saatnya dihapus. Menyebut komunis sebagai ateis merupakan salah kaprah yang bertahun-tahun telanjur dipercaya. Dengan kata lain, hadapi komunisme dengan rileks. Sebab, ideologi itu sesungguhnya biasa-biasa saja.

Senin, 13 Agustus 2012

Makna Pajak dan Kemerdekaan Kita

Opini-on TRIBUNEKOMPAS. 

- Tahun 2012 ini, Republik Indonesia merayakan kemerdekaan yang ke-67. Cita-cita dan tujuan kemerdekaan yang diinginkan para Bapak Bangsa ini sungguh mulia. Yaitu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan rakyat, mandiri dan memiliki kepribadian nasional. Agar makna kemerdekaan menjadi nyata dibutuhkan suatu instrumen menjalankan pemerintahan seperti alat kelengkapan  pemerintahan dan keuangan negara yang akan membiayai jalannya roda pemerintahan.

Keuangan negara diwujudkan dalam suatu anggaran dan pendapatan negara dimana komponen utama pendapatan negara adalah berupa pajak yang ditetapkan dengan undang-undang.

Pajak sebagai salah satu komponen penting terselenggaranya pemerintahan, berfungsi sebagai sumber utama pembiayaan jalannya pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan. Uang hasil pemungutan pajak selanjutnya digunakan membiayai pembangunan infrastruktur, subsidi energi,  penegakan hukum, kesehatan, pertahanan dan keamanan dan lain-lain. 

Pajak selain sebagai sumber pendapatan negara juga berfungsi mewujudkan keadilan sosial yaitu dengan cara melakukan distribusi kesejahteraan. Distribusi kesejahteraan dilaksanakan dengan menerapkan tarif progresif bagi masyarakat yang berpenghasilan besar dan menetapkan prioritas-prioritas anggaran bagi pembangunan yang pro prakyat.

Prinsip yang mendasari pajak progresif adalah mereka yang berkemampuan lebih harus menanggung beban lebih besar dari total penerimaan pajak negara dibandingkan dari mereka yang tidak mampu. Kemudian uang pajak yang dikumpulkan disalurkan dalam bentuk program pengentasan kemiskinan.

Partisipasi masyarakat
Mengisi kemerdekaan adalah tugas bela negara segenap warga negara. Terdapat banyak cara mengisi kemerdekaan sesuai keahlian atau kemampuan.

Partisipasi mengisi kemerdekaan dapat juga dilaksanakan dengan turut memberikan kontribusi membayar pajak bagi terlaksananya jalannya pemeritahan dan program-program pembangunan. Jadi membayar pajak adalah bentuk lain dari bela negara. 

Partisipasi membayar pajak sesungguhnya bukan sekedar wujud bela negara tetapi juga cerminan masyarakat yang demokratis. Sikap demokratis tidak hanya ditunjukan dengan memberikan pilihan politik terhadap jalannya pemerintahan tetapi juga secara aktif mendukungnya.

Pajak yang ditetapkan dengan undang-undang merupakan hasil dari pilihan politik masyarakat. Sehingga sudah semestinya masyarakat melaksanakan ketentuan-ketentuan pajak dalam undang-undang tersebut. Jadi dapat dikatakan pajak berasal dari rakyat dan untuk rakyat.

Membayar pajak sebagai wujud partisipasi mengisi kemerdekaan namun masih banyak yang mengabaikannya atau bahkan mencari cara untuk menghindarinya. Terdapat pula sebagian masyarakat masih mempertanyakan terlebih dahulu apa yang diberikan negara sebelum membayar pajak. Bahkan masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apa yang telah diperbuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan uang pajak yang telah dikumpulkan. 

Dalam sistem pemerintahan di Indonesia telah ditentukan tugas masing-masing kementerian/lembaga agar jalannya pemerintah bisa berjalan efisien dan efektif.

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, tugas pemungutan pajak dibebankan kepada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Sedangkan distribusi dan alokasi uang pajak menjadi tugas instansi lain yaitu kementerian teknis bersama-sama Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penggunaan uang pajak yang tepat sasaran adalah muara dari perjalanan uang pajak. Uang pajak pada akhirnya akan dinikmati masyarakat dalam wujud pelayanan publik berupa penyediaan infrastruktur, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, keamanan dan lain-lain. 

Jika masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan dari uang pajak maka masyarakat akan dapat merasakan makna kemerdekaan yang sesungguhnya. Jika masyarakat masih belum puas dan belum merasakan kemerdekaan, itu lebih disebabkan karena masih banyak anggota masyarakat yang belum melaksanakan tugas bela negara dengan membayar dan melaporkan pajaknya secara jujur dan benar. 

Mari isi kemerdekaan dengan membayar pajak secara jujur dan benar serta dukung program-program pembangunan Pemerintah. Dirgahayu Republik Indonesia ke-67. Merdeka!